MER-C PEDULI PALESTINA

Bagaimana kewajiban sholat ketika koma

Ustadz.. saudara saya sakit keras karena gagal ginjal, selama kurang lebih satu minggu beliau koma tak sadarkan diri, dan alhamdulillah sekarang sudah sadar, bagaimana dengan kewajibannya sholatnya ? Terima kasih.



Shalat diwajibkan kepada setiap muslim yang mukallaf, yakni yang telah baligh dan berakal. Adapun orang yang belum baligh dan tidak berakal gugurlah darinya kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :



رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ


"Diangkat kewajiban/hukum dari tiga golongan : orang yang tidur/pingsan sampai ia bangun/sadar, orang gila (sakit ingatan) sampai kembali akalnya atau sadar, dan anak kecil hingga ia besar/baligh.” (H.R. Abu Dawud)

Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan, orang gila, dan anak kecil, tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yang tertidur telah bangun dari tidurnya, orang yang pingsan telah siuman dari pingsannya, orang gila telah pulih dari sakit gilanya atau telah kembali akalnya, sedangkan anak kecil telah datang masa balighnya, di antaranya dengan tanda mimpi basah (keluar mani) bagi anak laki-laki dan haidh bagi anak perempuan.

Berkaitan dengan kasus saudara Anda, maka orang yang koma/tidak sadarkan diri maka terbebas/gugur dari kewajiban melaksanakan Sholat, setelah sadar maka punya kewajiban melaksanakan sholat, sedangkan kewajiban sholat satu minggu selama koma tidak perlu diganti.

wallahu a'lam bishawab dari www.percikaniman.org

images/banner/banner-tpfpi-2009.jpg