MER-C PEDULI PALESTINA

Masuk Islam lagi demi menjadi wali nikah.

Ustadz, Kedua orangtua saya bercerai sejak saya kecil, mereka berbeda agama dimana Ibu saya Islam. Ayah masuk Islam ketika ingin menikahi ibu, namun setelah menikah kembali ke agamanya semula.

Kini dia berniat masuk Islam lagi demi menjadi wali nikah saya. Apakah boleh saya cuek kepada ayah saya yang mengaku Islam tapi tidak solat dan member nafkah kepada ibu dan anak2 semenjak bercerai? Sahkah wali nikah saya? Terima kasih.




Begini,orang itu masuk Islam kebanyakan karena 2 hal, datang dari hati atau digunakan sebagai kedok. Yang masuk Islam sebagai kedok ini adalah ciri orang munafik dimana dia menyembunyikan kekafirannya dan menampakkan kebaikan.

Karena melihat pengalaman tidak konsistennya pendirian ayah anda, sebaiknya untuk urusan nikah anda diskusikan dengan KUA agar dapat dinikahkan oleh wali hakim.

Wajar anda bersikap cuek pada ayah, namun ingatlah bahwa dia tetap saja ayah kandung Anda, doakan beliau selalu agar dibukakan pintu hatinya oleh Allah SWT.

dari www.percikaniman.org