Saya do'akan ustadz senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Ustadz, misalkan penghasilan saya Rp. 2.000.000/bulan, setiap saat saya mendapat gaji saya langsung potong 2.5% untuk zakat = Rp. 50,000. Saya berprinsip kalo dihitung pertahun khawatir terpakai dan tidak terbayar, dan saya tidak potong biaya kebutuhan karena kebutuhannya tidak tetap dan khawatir kurang bayar. Mohon penjelasannya, benarkah saya membayar zakat.?? Terima kasih..
Yang sahabat lakukan sudah benar dan memang lebih tepat untuk dilakukan. Sebab selain ada resiko akan habis terpakai semuanya, juga akan terasa berat bila di akhir tahun harus mengeluarkan 12 kali lipat dari Rp. 50 ribu itu.
Dan bila kita rujuk kepada dasar tasyri` zakat penghasilan ini, ulama umumnya banyak mengqiyaskannya dengan zakat hasil tanaman. Dimana tanaman itu dibayarkan zakatnya ketika panen dan tidak menunggu selama setahun dahulu (haul).
Firman Allah SWT :
”…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…” (QS Al An’am 141 )
Para ulama juga mengqiyaskan nishab zakat profesi dengan zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg gabah.
Rasulullah SAW bersabda:
”Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq” (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
”Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq” (HR Muslim).
Penjelasan
1 wasaq = 60 sha’, 1sha’ = 2,176 kg, Maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg gabah.
Jika dijadikan beras sekitar 520 kg.
Wallahu A`lam Bish-shawab...